Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
2 Remaja Putri di Bogor Diperkosa Temannya Usai Konsumsi Miras, Pelaku Ditangkap
5 November 2022 2:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian menangkap 3 pelaku pemerkosaan terhadap 2 remaja putri yang masih berusia 13 dan 14 tahun di Desa Bojong, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (22/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku menjalankan aksinya usai mengkonsumsi miras di rumah salah satu pelaku. Kebetulan saat itu, ada 2 korban di lokasi.
"Aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku, pada saat itu kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itu lah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian," kata Iman lewat keterangannya, Jumat (5/11).
Usai menjalankan aksinya, lanjut Iman, pelaku membawa korban ke wilayah Kec. Carius. Di sana kedua korban ditinggalkan para pelaku di kawasan yang sepi. Kasus ini terungkap setelah korban melaorkan hal itu ke orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah 5 orang berinisial AM (20),IM (16), RA (16), FF (19) dan A (17). Namun, dua pelaku berinisial FF (19) dan A (17) masih DPO.
"Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat di bawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah," pungkasnya.